LAMPUNG7COM – Tanggamus | Program sanitasi jamban yang direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanggamus bermasalah, hal ini dapat di lihat dari hasilnya yang buruk, disebabkan karena diduga terjadi penarikan fee sebesar 10 persen oleh oknum di dinas tersebut.
Diketahui bahwa pada tahun 2021 lalu, Dinas PU Kabupaten Tanggamus, merealisasikan program sanitasi pedesaan padat karya yang di peruntukkan bagi masyarakat. Program tersebut dibagikan secara langsung ke sejumlah Pekon di Tanggamus dengan cara membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pelaksana di pekon untuk direalisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
Namun sayang fakta yang terjadi diapangan justru berbanding terbalik dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Dimana pada setiap fisik yang sudah dibangun dari program tersebut, banyak ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi yang sudah ditentukan melalui regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor : 04/SE/DC/2021.
Kabid Hukum dan Ham DPD Ormas Pekat-Ib Tanggamus, Supriansyah menilai program tersebut tidak maksimal. Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga kuat telah terjadi praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan masif oleh jajaran KSM.
Selaku penggiat sosial kontrol masyarakat, Supriansyah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus jeli menganalisis dan menangani masalah yang terjadi di dinas PU Tanggamus.
Menurutnya, bagaimana mungkin program yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun terkesan minim pengawasan, padahal banyak sekali permasalahan yang terjadi didalamnya.
“Di kantor Pekat-Ib Tanggamus, saya sudah menerima laporan dari anggota yang bekerja di lapangan terkait permasalahan ini. Saya nilai luar biasa pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini. Program yang menghabiskan dana puluhan milyar rupiah, realisasinya justru tidak sesuai. Maka dari itu apabila ini tidak di gubris oleh APH, kami dari DPD Pekat-Ib dalam waktu dekat akan adakan Orasi di dinas PU,” terang Supriansyah, Kamis (04/08).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari hasil observasi, didapati berbagai temuan termasuk didalamnya ada dugaan fee proyek sebesar 10%. Fee itu dikoordinir oleh pelaksana dari pengerjaan sanitasi yang dilakukan secara sistematis berdasarkan pengakuan dari narasumber.
Saat tim mencoba melakukan observasi dimana program sanitasi itu di lakuakan. Guna menggali berbagai keterangan dari KSM utuk keseimbangan data. Ternyata didapati keterangan yang beragam, hingga timbul pengakuan yang sulit untuk di percaya.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pada pengerjaan sanitasi jamban itu diduga ada setoran sebesar 40 juta rupiah.
“Setoran tersebut diduga diberikan kepada salah satu petugas di lapangan dari dinas PU bang,” kata dia.
Dengan adanya dugaan fee proyek maka disinyalir program ini tidak bisa berjalan dengan baik. Sehingga ditemukan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Oleh sebabnya ormas Pekat-Ib akan mengawal dengan serius permasalahan ini.
Di waktu yang terpisah, Senin 01/8/22 tim awak media mencoba menyambangi Dinas PU. Tujuannya untuk mengonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) dari program sanitasi jamban tersebut. Kami bertemu langsung Dengan Kasi Pemukiman dan Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya (PPLBCK) Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Atria Anthoni, SP,MM. Beliau menjelaskan bahwa proses program sanitasi tersebut sudah berjalan dan dinyatakan selesai. Bahakan sudah serah terima.
“Program sanitasi pedesaan padat karya ini adalah program pusat yang bersumber dari dana DAK. Kami hanya selaku pelaksana saja. Segala sesuatu proses pengerjaannya diserahkan langsung kepada masyarakat. Jadi kalau terjadi apa-apa baik itu pemeriksaan segala macam mereka kan harus bertanggung jawab atas apa yang sudah mereka belanjakan. Karena uangnya pun masuk langsung ke rekening mereka (KSM)” jelas PPTK. | Khoiri