LAMPUNG7COM | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro menggelar pemberian remisi kepada 424 narapidana, di aula setempat, Selasa (17/8/2021).
Kegiatan dihadiri sekda Kota Metro, Kapolres Metro dan Dandim 0411/KM.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Metro Mulyana menuturkan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 ada pemberian remisi kepada 424 narapidana.
“Khusus untuk lapas Metro, yang diusulkan untuk remisi ada 424 orang, namun karena adanya remisi umum II, artinya setelah mendapatkan pengurangan masa tahanannya, masa pidananya habis, seharusnya bisa pulang, namun karena ada denda yang belum terbayar, sehingga dia harus mengganti dengan kurungan, karena kurungan tidak bisa dikurangi, remisi ada 13 orang sesuai dengan bunyi keputusan hakim,” pungkas Mulyana. | (Aliando).