LAMPUNG7COM | Dua warga Lampung Selatan ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Senang, setelah didapati maling kursi antik jenis mebel dari bahan kayu jati, Kamis (19/8/2021) dinihari.
Ada pun kedua pelaku yakni Yogi (24) yang merupakan warga Natar dan Anggi (32) adalah warga Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Rosali mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, atas laporan masyarakat yang resah dikarenakan adanya pencurian kursi di depan rumah.
Dan menurut keterangan kedua pelaku, Total keduanya sudah 13 kali maling kursi mebel di 13 lokasi yang berbeda.
“Modus operandi kedua pelaku dalam melancarkan aksinya ini terbilang cukup nekat, karena membawa hasil curiannya dengan sepeda motor. Keduanya maling perabot rumah tangga seperti meja dan kursi di teras-teras rumah,” kata Ipda Rosali.
Ada pun peran keduanya yakni Yogi bertugas mencari target rumah dan menunggu di atas motor, sementara Anggi bertugas sebagai eksekutor. Dalam aksinya, pelaku juga memanjat pagar rumah dan membawa kursi-kursi kayu itu ke motor.
“Dari pengakuan keduanya, barang curiannya ini dijual secara online lewat media sosial Facebook. Keduanya menjual kursi hasil curiannya mulai Rp700 ribu hingga Rp3 jutaan, untuk yang satu set kursi,” jelas Kapolsek Tanjung Senang.
Kini keduanya berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua set kursi mebel kayu, dan lima unit Ponsel telah diamankan di mapolsek Tanjung Senang, Atas perbuatannya ini keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. | Pin