LAMPUNG7COM | Tak Butuh Lama, dalam waktu 12 jam Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Toko Laksana, jalan raya Bojongsoang No. 233, RT. 03, RW. 07, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 28/8/2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Dimana salah satu pelaku masuk ke dalam toko dan langsung meminta uang kepada korban (pemilik toko).
“Jadi pelaku saat masuk langsung meminta sejumlah uang sambil menodongkan senjata api jenis air softgun,” kata Hendra saat mengadakan konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (30/8/2021).
Kejadian tersebut Viral di media sosial, dimana dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah 4 orang dan menggunakan kendaraan roda empat merk Willis tahun 1948 warna hijau dengan nopol D 270 AD.
“Setelah pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu dan 1 pak rokok, serta satu dus permen, pelaku langsung pergi menggunakan kendaraan Jeep,” ujar Hendra.
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan keterangan dari sejumlah saksi dilokasi kejadian, pihaknya langsung bergerak cepat mengejar para pelaku, sehingga berhasil menangkap ZZ, NK,SG di wilayah Bojongsoang, dan Thole masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang mengeksekutor adalah ZZ, dan tiga orang lainnya mengawasi disekitar lokasi kejadian,” tambah Kombes Hendra.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa peluru senpi kaliber 5,56 mm sebanyak 120 butir (peluru karet), peluru senpi kaliber 5, 56 mm sebanyak 60 butir (peluru tajam), peluru senpi kaliber 9 mm sebanyak 80 butir, peluru senpi kaliber 7,6 mm sebanyak 20 butir, peluru senpi kaliber 22 mm sebanyak 11 butir (timah), peluru senpi kaliber 22 mm sebanyak 22 butir (peluru hampa).
Selain itu, diamankan juga Laras Makarof 1 buah, Laras kaliber 22 mm 1buah, air softgun kaliber 6 mm jenis glook 1 pucuk, senapan angin kaliber 4,5 mm 2 pucuk, air softgun merk Ar15 6 mm 1 pucuk, 5 kaleng rokok merk Garpit, 15 bungkus besar permen merk mintz, dan 1 unit kendaraan roda empat merk Willis 1948 WA. | Pin