LAMPUNG7COM – Jakarta | Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Atas putusan ini, mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding.
Sidang banding sendiri nantinya akan digelar tertutup. Selanjutnya hasil sidang akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam sidang kode etik, terlihat sosok seorang Polwan membasuh air matanya. Momen terjadi usai Ferdy dipecat.
Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan Ferdy terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Polwan Basuh Air Mata
Hal ini lantaran, Polwan tersebut tertangkap kamera membasuh air matanya usai hasil putusan sidang menyatakan Ferdy dipecat secara tidak hormat.
“Menit 12:19 – 12:24 ada Polwan yang nangis,” tulis akun Gak Nonton Rugi.
Putusan Final
Dia dipersilakan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP dengan beberapa tahapan. Pertama harus mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP sebagaimana Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.
Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Dalam tahap ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK (peninjauan kembali). jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” tuturnya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy.
Setelah Ferdy meninggalkan ruang sidang, Polwan itu terlihat menunduk. Lalu membasuh air matanya. Dia bersama seorang Polwan lainnya.