Tragis, kabar duka yang menggemparkan datang dari Lampung tengah. Dimana, dengan alasan dendam, seorang anggota polisi tega menembak rekannya sendiri di depan anak dan istrinya.
LAMPUNG7COM | Informasi bermula, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah tega menembak rekan satu kantornya hanya karena dipicu rasa sakit hati.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, M.Si., didampingi Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK., M.Si., Kabag Ops. Kompol HD Pandiangan, Kasi Propam, Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Resum, Ipda Pande Putu Yoga, S.Tr. Senin (5/9/2022).
Menurutnya, tersangka Aipda RS, anggota Polsek Way Pengubuan melakukan penembakan terhadap Aipda AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena dipicu ketersinggungan.
Pandra mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa korban sering menggunjing dan menjelek–jelekan ia dan keluarganya, sehingga mengakibatkan tersangka emosi.
“Pelaku melihat sendiri di Grup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online,” jelasnya.
Sementara Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, setelah membaca di Group WA, RS selalu memikirkan korban, kebetulan malam itu RS sedang piket di kantor. RS di telepon oleh istrinya karena sakit panas, sehingga RS memutuskan untuk pulang.
“Disaat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.
Saat itulah, sambung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
“Saat tiba di rumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, ternyata pelaku langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban.” katanya.
Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan anak istrinya.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangganya, namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” tambahnya.
Kemudian Kombes Pol. Pandra menambahkan, RS berhasil di tangkap di rumahnya 2 jam setelah kejadian. Kepada pemeriksa, RS mengakui perbuatannya. Pelaku tegas menembak rekannya karena didasari dendam lama.
Pelaku selain diancam dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara, juga dibidik menggunakan kode etik Polri, dengan ancaman hukuman pidana dan di pecat dengan tidak hormat (PTDH).
Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. | Red.