LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Kalianda, jl Indra Bangsawan no 37 Way Urang, Lampung Selatan, kembali menggelar sidang dugaan pencabulan terhadap 21 Murid Sekolah Dasar (SD) di Lampung Selatan yang diduga dilakukan oleh seorang fotografer yang berinisial IW beberapa waktu yang lalu.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Setiawan Adiputra S.H.,M.H., dan Ryzza Darma S.H., serta Nor Alfisyahr S.H., M.H., sebagai hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 orang saksi anak dibawah umur.
Menurut Ibnu, Selaku JPU dalam kasus dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap 21 Murid SD tersebut, minggu depan akan menghadirkan saksi tambahan.
Sementara terdakwa dalam persidangan tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Wahyu Widyatmiko & Partner.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Widyatmiko S.H., M.H., klien nya tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan oleh JPU.
“Klien kami hanya menjalankan pekerjaannya sebagai fotografer yang profesional, dan klien kami telah bekerja sebagai fotografer sejak tahun 2000,” ujar Wahyu kepada Lampung7.com, Rabu (6/9/2023).
Masih menurut Wahyu Widyatmiko, klien nya sudah banyak melakukan pemotretan (fhoto) di beberapa Sekolah Dasar (SD).
“Klien kami ini sudah banyak melakukan pemotretan (fhoto) di beberapa SD, dan kalaupun klien kami membenarkan dasi dan jilbab saat melakukan pemotretan, itu tujuannya agar hasil pemotretannya lebih bagus,” kata Wahyu.
Lebih lanjut Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa, pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli.
“Pada sidang berikutnya, kami selaku kuasa hukum akan menghadirkan saksi ahli fotografer dan saksi yang meringankan yakni guru-guru tempat klien kami sebelumnya telah melakukan pemotretan.” Pungkas Wahyu.
Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. | Pnr.