LAMPUNG7COM | Permasalahan Dana Desa (DD) tahun 2018/2019 membuat Sawaludin, Kades non-aktif desa Beringin Jaya, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampura, pindah tempat tidur.
Pasalnya, akibat permasalahan tersebut, Sawaludin ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Beringin Jaya, oleh Kejari Lampura.
Sawaludin diamankan pada Selasa (21/9) sekira pukul 10:00 WIB oleh Tim Intelijen dan tim Pidsus Kejari Lampura yang dibantu oleh tim Buser Polres Lampura.
“Pengamanan Sawaludin berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021. Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp. 105.819.286,” terang Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja.