BANDARLAMPUNG | Seorang remaja berinisial WR Umur lebih kurang 19 Tahun, warga kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan ke Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Senin (26/9/2022) yang lalu.
Adapun penyebab remaja tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyekap dan memperkosa seorang anak perempuan dibawah umur dan masih sekolah di salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung, berinisial SR, umur 14 Tahun, warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Adapun kronologi peristiwa tersebut menurut orang tua korban yang berinisial HR, “Peristiwa bermula pelaku menghubungi korban via WhatsApp dengan modus diajak menonton bola di stadion Pahoman,” ujar HR.
Setelah itu menurut Orang Tua korban, “Setelah korban mau dan pelaku langsung menjemput korban dilapangan Baruna Ria Panjang Bandar Lampung,” katanya.
Masih menurut orang tua korban, “Setelah korban dijemput oleh pelaku, kemudian pelaku membawa korban ke rumah pelaku yang berada di sebuah Desa di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.
Sesampainya di rumah pelaku menurut keterangan korban, “Saya disuruh melepaskan pakaian saya tapi saya tidak mau, lantas dia memaksa membuka seluruh pakaian saya, setelah itu dia memaksa melakukan hubungan badan,” jelas korban.
Masih menurut korban, “Setelah dua kali dia melakukan hubungan badan dengan saya dengan cara paksaan, baru saya diantar pulang ke rumah saya” ujar korban.
Dilain pihak saat Lampung7.com mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian, Kapolsek Merbau Mataram IPTU Benny Ariawan S.H., mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar bahwa ada laporan dari orang tua korban, dan berdasarkan laporan tersebut kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka pelaku dirumahnya,” ujar Benny melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (30/9/2022).
Masih menurut Kapolsek, ” Dan saat ini Tersangka pelaku telah ditahan di Mapolsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Benny.
Lebih lanjut Benny menjelaskan,
“Selain menahan tersangka pelaku, pihak penyidik juga mengamankan barang bukti berupa,
– 1 helai jaket switer lengan panjang warna hitam
– 1 helai celana training panjang warna biru
– kaos dalam miniset warna merah muda
– celana dalam warna merah marun
-1 buah kasur gulung warna unggu,” ungkap Benny.
Atas perbuatannya tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal tindak Pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2,
Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. | Pnr.