LAMPUNG7COM | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung melakukan Sidang Kode Etik Profesi terhadap beberapa personil polri yang bertugas di polres Tanggamus, Rabu, (5/10/2022).
Beberapa anggota polisi yang menjalani sidang kode etik profesi tersebut buntut dari dugaan kekerasan terhadap Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dalam kasus pembunuhan Dede Saputra pada Juli 2021 yang lalu yang diduga melanggar SOP.
Selain menghadirkan beberapa anggota polisi yang diduga melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menerapkan SOP, terkait tidak adanya surat penangkapan, penganiayaan terhadap terduga pelaku pembunuhan pada saat itu Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi.
Disamping itu juga adanya pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka Syahrial Aswad, dan Kasatreskrim polres Tanggamus saat itu IPTU Ramon Zamora menjanjikan SP3 kepada Syahrial Aswad yang pada akhirnya kedua tersangka tersebut tetap disidang dan telah jatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dimana pihak sebelumnya Penasehat Hukum kedua terdakwa mengajukan Banding atas keputusan Pengadilan Negeri Tanggamus yang menjatuhkan hukuman masing-masing 17 dan 18 tahun penjara bagi kedua terdakwa, dan saat ini keluarga kedua terpidana mengajukan kasasi untuk mendapatkan keadilan.
Pada sidang yang digelar tertutup ini hadir kakak kandung Syahrial Aswad Nina Triana yang dipanggil sebagai saksi atas dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota satreskrim polres Tanggamus dalam penanganan kasus pembunuhan yang dijerat dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP.
Usai menjadi saksi dalam persidangan Kode Etik Profesi tersebut, Nina Triana mengatakan kepada awak media,
“Saya dipanggil oleh pihak Propam Polda Lampung hari ini, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara Dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polres Tanggamus dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pada Juli 2021 yang lalu,” ujar Nina.
Dimana sebelumnya menurut Nina, Laporan Dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polres Tanggamus tersebut dilaporkan langsung oleh Syahrial Aswad saat Syahrial Aswad menjalani masa penangguhan penahanan nya.
“Pada saat adek saya Syahrial Aswad menjalani penangguhan penahanan, Adek saya membuat laporan dugaan pelanggaran SOP ke Divpropam Mabes Polri,” jelas Nina.
Untuk itu Nina Triana mengatakan bahwa keluarga besar Syahrial Aswad maupun Bakas Maulana Zambi mengucapkan terima kasih kepada Polri khusus Bidpropam yang telah menanggapi dan menindak lanjuti Laporan Syahrial Aswad.
“Saya atas nama Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi beserta keluarga besar mengucapkan terima kasih kepada Polri, dalam hal ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang telah menanggapi dan menindak lanjuti Laporan Adik Saya,” ucap Nina.
Disamping itu Nina juga berharap dengan adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak keluarga melalui Penasehat Hukum, Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi mendapatkan keadilan.
“Banyak kejanggalan dalam kasus ini sehingga kami keluarga berharap dapat mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi yang saat ini sedang dijalani oleh adik saya, dan saya berharap mereka berdua dibebaskan karena mereka berdua tidak saling kenal dan dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan berencana tersebut, saya juga berharap setelah sidang Etik ini, Laporan adik saya ke Ditkrimum Polda Lampung dapat ditindak lanjuti juga, karena sampai saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut” ungkapnya.
Namun sidang yang melibatkan beberapa anggota Polisi dari Polres Tanggamus dan juga keluarga Syahrial Aswad ini, tidak melibatkan keluarga Bakas Maulana Zambi yang sama-sama mendapatkan kekerasan dan tekanan fisik serta psikis pada saat penangkapan dan pemeriksaan oleh penyidik polsek pugung.
Saat dihubungi via Whatsapp, Ayah dari Bakas Maulana Zambi yakni Yuzambi mengatakan bahwa, “Kami juga pernah membuat laporan ke Propam Polda Lampung, tapi tidak ada kelanjutan, mungkin karena anak kami tidak ditangguhkan seperti Syahrial, kami bersyukur jika mereka disidangkan tapi kami harap kami juga dapat memberikan kesaksian atas arogansi oknum-oknum polisi yang menangkap anak kami, dan kami juga berharap Polri benar-benar memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka, karna faktanya dalam persidangan banyak kejanggalan dan ketidak adilan yang kami rasakan, bahkan sejak ditetapkanya anak kami menjadi tersangka, penyitaan motor yang tidak ada kaitan, sampai akhirnya anak kami saat ini divonis 20 tahun penjara, kami merasa sangat terzolimi, kami tidak pernah mau memutihkan yang hitam atau menghitamkan yang putih, jika anak kami salah tunjukan kesalahanya dengan fakta yang sebener-benarnya, kami percaya kami akan mendapatkan keadilan dan kami akan terus berjuang.” Ucap Yujambi.
Pada sidang yang digelar pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 ini, selain tidak menghadirkan saksi dari keluarga Bakas Maulana Zambi, kedua tersangka yang saat ini sudah vonis 20 tahun juga belum dihadirkan. | Red.