LAMPUNG7COM | Prajurit petarung Harimau Putih Batalyon Infanteri (Yonif) 8 Marinir berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 500 gram melalui jasa kilat JNE, turut mengamankan tersangka, Rabu (06/10/2021).
Tersangka berinisial RIP (34) warga Dusun VI Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap lantaran terdeteksi sering mengirimkan paket ikan asin terbungkus rapi berisikan barang haram tersebut modus untuk mengelabui petugas dan pegawai JNE.
”Terimakasih dan apresiasi dengan rasa bangga kepada prajurit berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja tersebut,” ucap Danyonif 8 Marinir Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla dalam pers rilisnya, Kamis (07/10/2021).
Sambung Danyonif 8 Marinir, terungkapnya kasus tersebut dari hasil pengintaian prajurit Yonif 8 Marinir dari Jasa pengiriman JNE Cabang Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka memang sudah terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namo Medan.
”Pada hari Senin (04/10/2021) tersangka mengirimkan paket barang haram jenis ganja itu seberat 10 Kg yang sudah dibungkus rapi dengan ikan asin ke pegawai JNE tersebut untuk proses pengiriman. Pengiriman paket barang haram ini sudah terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namo Medan,” ujarnya.
Dikarenakan itu, lanjut Danyonif 8 Marinir bahwa tersangka sudah sering mengirim paketan ikan asin melalui JNE Pangkalan Berandan ke daerah tujuan Malang Jawa Timur, sehingga perbuatannya tersebut berhasil mengelabui petugas JNE.
”Pengintaian prajurit Yonif 8 Marinir dilakukan terhadap tersangka mengantar ikan asin dan udang ke pegawai JNE Pangkalan Berandan pada hari Rabu (06/10/2021) pada pukul 11.30 wib,” jelasnya.
Lebih lanjut Letkol Marinir Farick menyampaikan, tersangka saat ini telah diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan.
”Kasus tersebut dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.” ujar Danyonif 8 Marinir.
Sebelumnya, sambung Letkol Marinir Farick, prajurit Letda Marinir Riski Umar Tampubolon Nrp 24016/P, Serma Marinir Nurmansyah Nrp 104810, Serda Marinir Roy Tampubolon Simanjuntak NRP 122700, dan Serda Marinir Khoirul Anam Nrp 126242 mengintai di loket JNE yang didatangi oleh tersangka.
”Ketika itu prajurit tersebut langsung menyergap tersangka serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya, sebelumnya pelaku juga pada hari Senin melakukan pengiriman ganja dan berhasil terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namo Medan,” ungkapnya.
Karena itu, tambah Danyonif 8 Marinir, dari hasil penggeledahan di rumah kost tersangka di daerah Sungai Dua Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Ditemukan barang bukti (BB) sejenis ganja.
”Dari rumah tersangka didapati BB narkoba jenis ganja itu seberat 500 Gram, dan 1 alat bong Sabu. Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Marinir,” tandasnya. | Rls/Pnr