Pelaku FY merupakan residivis Specialis Kasus pencurian kekerasan di beberapa TKP, antara lain di Bukit Kemuning Tahun 2013 Sudah Jalani hukuman, keluar dan melakukan kembali tahun 2015 sudah jalani Hukuman, dan melakukan kembali Tahun 2017 sudah Jalani Hukuman. (Sebanyak 3 kali sebagai Narapidana)
Pelaku K merupakan Residivis Kasus pencurian kekerasan spesialis kendaraan bermotor di beberapa tempat sejak tahun 2010 antara lain di Sumatera Selatan sudah jalani Hukuman, keluar dan Tertangkap Tangan Sajam tahun 2013 tkp Bukit Kemuning Sudah Jalani Hukuman, keluar dan melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah pada tahun 2020 Tkp Desa Talang Paris Kec. Abung Tinggi Sudah Jalani Hukuman. (Sudah 3 kali sebagai narapidana)
Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 3 unit Hp dan 2 bilah sajam jenis Sangkur dan Laduk berikut pelaku AB (24) warga Bukit Kemuning penadah hasil Curas.