LAMPUNG7COM, Lampura – Dalam waktu dua pekan, Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan sedikitnya 41 pelaku tindak kejahatan di wilayahnya. Pelaku yang diamankan, dari berbagai tindak kejahatan seperti curat, curas, curanmor, narkotika, dan judi.
“Dalam upaya menciptakan Kamtibmas keamanan dan ketertiban masyarakat selama 15 hari, kami amankan sedikitnya 41 pelaku dan 25, kasus tindak kejahatan,” papar Kapolres, AKBP Dedy Supriyadi SIK. dalam ekspos kasus di Mapolres Lampung Utara.
Menurut Kapolres, para pelaku tindak kejahatan yang diamankan dalam kegiatan yang dimulai sejak 29 September – 13 Oktober kali ini terdiri dari pelaku tindak begal motor, Curat (pencurian dan pemberatan), pencurian kendaraan motor (ranmor), narkotika, dan judi serta kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Untuk pelaku tindak kejahatan yang diamankan kali ini didominasi oleh pelaku tindak kejahatan narkotika dengan total 21 tersangka. Sementara barang bukti narkotika yang disita yakni 26 paket Shabu – shabu, 1 kantong Shabu seberat 10 gram, dan 3 paket ganja,” katanya.
Sementara para pelaku tindak kejahatan begal yang diamankan, berjumlah 7 orang dengan barang bukti 4 unit motor, 1 mobil Suzuki Escudo, 1 pucuk senjata api, 3 bilah sajam, 4 ponsel. Sedangkan pelaku tindak kejahatan Curat yang diamankan berjumlah tiga tersangka dengan barang bukti satu unit motor, dan dua unit ponsel.” Ujar kapolres.
Selain mengamankan tersangka narkotika, begal dan curat, kapolres menambahkan, pihaknya juga mengamankan dua pelaku ranmor dengan barang bukti dua unit motor dan 7 tersangka perjudian dengan barang bukti perjudian yang disita uang sebesar Rp238 ribu, 2 set kartu remi, 1 unit ponsel.
“Sementara untuk kasus sajam, ada satu tersangka dengan tiga bilah sajam sebagai barang bukti.” Tutupnya. | red
Lihat Juga: