LAMPUNG7COM l Terkait 8 aparatur Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang masih bermasalah, Inspektorat Tanggamus menunggu surat rekomendasi tindak lanjut Kepala Pekon setempat. Senin (7/3/22).
Gustam AS, S,Sos, M,M, selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus mengatakan saat di konfirmasi Lampung7com, “Diawali atas laporan delapan aparatur Pekon Way Kerap yang diberhentikan pada tahun 2021 dan 2022 ini, kami menindaklanjuti atas laporan kedelapan aparatur pekon tersebut,” terangnya.
Gustam menerangkan, “Di tahun 2022 ini, kami dari Dinas Inspektorat melayangkan surat rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh kakon setempat, jadi kami menunggu hasil surat rekomendasi yang akan di tindak lanjuti dari laporan Kakon Way Kerap tersebut,” jelasnya.
Saat awak media menanyakan seperti apa yang akan di tindaklanjuti oleh Kepala Pekon Way Kerap tersebut, Gustam menjelaskan, “Seperti ada surat tanda terima di atas materai, betul-betul kedelapan aparatur pekon tersebut secara legowo menerima, maka tidak ada lagi permasalahan atau persoalan di pekon Way Kerap tersebut,” ucapannya.
Selanjutnya Gustam mengatakan, “Apabila tidak bisa di tindaklanjuti kedelapan aparatur pekon oleh Kakon Way Kerap, maka kedelapan aparatur pekon tersebut ditugaskan kembali,” tutupnya. | Khoiri.