LAMPUNG7COM | KPK memanggil mantan Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Akbar merupakan orang dekat dari eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang sudah terlebih dulu diproses hukum oleh KPK. Agung sudah divonis inkrah 7 tahun penjara di kasus gratifikasi ini.
“Hari ini penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar),” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Bachtiar Basri diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Ada satu saksi lainnya yang juga dipanggil untuk diperiksa yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Pemeriksaan dilakukan di lokasi dan waktu yang sama dengan Bachtiar Basri.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK kepada dua saksi tersebut.
Terkait kasus ini, KPK telah mengungkap adanya praktik gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Selama kurun 2015-2019 diduga ada gratifikasi yang nilainya hingga Rp 100 miliar mengalir ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun keterkaitan Akbar, KPK menduga gratifikasi yang diterima oleh Agung Ilmu melalui dia.
Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto sebelumnya menjelaskan Akbar merupakan representasi dari Agung Ilmu selaku bupati saat itu. Ia berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek, Akbar memungut sejumlah uang (fee) kepada para rekanan sebagaimana perintah dari Agung Ilmu. Ia dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama. Fee itu kemudian diterima oleh Akbar yang kemudian diteruskan kepada Agung Ilmu.
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat menerima uang total Rp 100,2 miliar dari sejumlah rekanan.
Untuk Akbar, ia diduga menerima bagian Rp 2,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara untuk Agung Ilmu, selain sudah divonis 7 tahun penjara, dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 74.634.866.000. Kasusnya sudah inkrah dan dia sudah ditahan di Rutan Bandar Lampung. | Pnr