LAMPUNG7COM | Keluarga korban pemerkosaan anak dibawah umur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjuti dan memproses pelaku nya.
Hal itu disampaikan oleh Orang tua korban, Untung (60 tahun) dengan putrinya yang berinisial UTL (12 tahun) yang merupakan warga Desa Titiwanggi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jum’at (26/11/2021).
“Saya minta keadilan kepada pelaku agar tidak terjadi pada anak orang lain, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku”, ujar Untung.
Untung juga mengatakan, dirinya yakin pihak Kepolisian dapat menangani kasus yang menimpa Putrinya dan memproses secara hukum demi keadilan.
“Saya percaya pihak kepolisan akan menangani kasus putri saya, dengan seadil-adilnya dan pelaku bisa di hukum sesuai perbuatanya, apalagi Saya ini sudah tua mas, mondar-mandir sudah capek”, ujarnya.
Sementara itu, Yanto yang merupakan LSM Porlas yang turut mendampingi Korban, meminta agar pihak polisi segera mengamankan para pelaku.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan pihak kepolisian akan mengamankan pelakunya”, ujar Yanto. | Pnr