LAMPUNG7COM | Lapas kelas IIA Kota Metro menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) tentang program asimilasi, integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas) dan pekerja warga binaan Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Metro Senin (12/12/2022)
Dikatakan kepala Lembaga pemasyarakatan (kalapas) kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana, giat tersebut sebagai pemenuhan hak narapidana serta serta terkait dengan integrasi dan asimilasi
“Integrasi itu dari bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat, terkait cuti menjelang bebas, dan asimilasi dalam situasi Covid-19,” ujarnya
[sc name=”bacajuga” ][/sc]“Sidang ini merupakan rangkaian proses sebelum narapidana kita usulkan,” sambungnya
Mulyana mengatakan narapidana tersebut berjumlah 23 orang yang telah memenuhi syarat
“Bahwa persyaratannya ada persyaratan yang secara substantif dan persyaratan yang secara administratif,” katanya
“Persyaratan substantif ini adalah bagi narapidana yang sudah menjalankan dua per tiga dari masa pidananya dan berkelakuan baik, sedangkan untuk persyaratan administratifnya telah memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen dari yang di perlukan seperti, surat jaminan dari keluarga, kemudian ada ketentuan dari balai pemasyarakatan, kemudian vonis-vonisnya, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam rangka kelengkapan pemenuhan persyaratan itu,” jelas kalapas.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Mulyana menjelaskan setelah proses kepengurusan tersebut selesai pihaknya melakukan sidang
“Dengan mengundang seluruh anggota tim pengamat pemasyarakatan lapas kelas IIA Kota Metro serta wali pemasyarakatannya untuk dilakukan penilaian selama dalam proses ini narapidana betul-betul menjaga prilakunya sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan baik,” tutur Mulyana
Pihaknya menambahkan ke 23 narapidana yang mengikuti sidang tersebut baru akan di usulkan pembebasan bersyarat
“Setelah semua dokumen terpenuhi secara fisik narapidana kita hadirkan beserta tim pengamat, setelah setuju dan di tanda tangani maka itu bagian yang akan kita usulkan dan di input kedalam sistem database pemasyarakatan yang akan di usulkan ke Direktorat Jenderal pemasyarakatan dan setelah sampai nantinya akan di verifikasi dan di rapatkan oleh tim dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan,” pungkasnya | Aliando