LAMPUNG7COM | Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab Presisi Polres Lampung Selatan dan Opsnal Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati Agung IPTU Mustholih S.H., Mengamankan 2 orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di Dusun II, Desa Margomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun kronologis kejadiannya, Pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nopol BE 6941 OJ, satu unit HP merk Realme, dengan total kerugian sekitar Rp.10 juta (Sepuluh juta rupiah), dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Korban atas nama Dalud bin Paimo (42), yang beralamat di Dusun II Desa Margomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melalui Kapolsek Jati Agung IPTU Mustholih S.H., Menyampaikan kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Rabu (14/12/2022).
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1194/XI/ 2022/SPKT/SEK JATI AGUNG/RESORT LAMSEL/POLDA LAMPUNG, Tanggal 8 November 2022, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Dusun II, Desa Margomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, maka Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan penyelidikan,” ujar Mustholih.
Kapolsek Jati Agung melanjutkan, “Setelah dilakukan penyelidikan, Tim melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah terduga pelaku PN (49) alias Cepong di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut Mustholih.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Setelah menangkap seorang terduga pelaku Curat yang berinisial PN (49) alias Cepong tersebut, maka dilakukan pengembangan dan tim yang dipimpin Kapolsek Jati Agung tersebut melanjutkan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang terduga yang berinisial GO (54) di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Masih menurut Mustholih, ” Pada saat penggrebekan terhadap GO, terlihat pelaku membuang tas kecil kedalam sumur, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa tas yang dibuang kedalam sumur tersebut berisikan senjata api berikut amunisi,” jelas Mustholih.
Selanjutnya Mustholih mengatakan, “Tim gabungan mencari warga untuk masuk kedalam sumur, dan dapat menemukan tas yang dibuang oleh pelaku tersebut, dan setelah diperiksa tas tersebut berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi lima butir amunisi didalam silinder, dan dua butir terbungkus plastik. Selain itu terdapat juga satu buah kunci leter T, kunci leter L, serta kunci kontak sepeda motor yang sudah dilancipkan,” ungkap Mustholih.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, guna Penyidikan lebih lanjut.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
– 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 7 butir amunisi.
– 1 buah HP Android merk Realme.
– 1 buah kunci leter T, berikut anak kunci leter T.
– 1 buah kunci kontak sepeda motor yang sudah dilancipkan.
– 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa nopol.
– 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol BE 6942 OJ.
– 1 buah linggis kecil.
Kedua terduga pelaku curat disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951. | Pnr.