LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri Metro menggelar sarasehan hukum penghentian penutup berdasarkan keadilan restoratif di kampung restorative justice (bung Yos) Kota Metro, Jum’at (23/12/2022).
Terlihat hadir kepala Kejaksaan Negeri Metro (Kajari) dan jajaran, asisten 1 bidang kepemerintahan dan kesra Setda Kota Metro, serta camat dan lurah se-Kota Metro.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, setiap bulan Kejaksaan Negeri Metro selalu mengadakan kampung RJ.
“Kita mengupayakan ada 22 Kampung RJ, untuk sementara ini sudah terdapat 5 kampung RJ, salah satunya ini sudah kita bentuk, nanti kedepannya akan di buat lagi 4 lagi di setiap Kecamatan agar lebih mudah. Jadi memang upaya dari Kejaksaan itu supaya lebih banyak lagi yang di RJ kan,” ujar Virginia.
Ia mengatakan di tahun 2023 akan mengupayakan kampung RJ ada di 22 kelurahan.
“Saya berharap sama dengan pak jaksa agung RJ ini bisa berhasil sehingga masyarakat tidak selalu masuk penjara, kalau bisa di RJ-kan kenapa harus di masukan ke penjara,” terang Kajari Metro
Sementara disampaikan asisten 1 bidang kepemerintahan dan kesra Setda Kota Metro M. Supriadi pihaknya sangat mendukung program RJ dari Kejaksaan.
“Restorative justice tersebut adalah suatu terobosan terobosan hukum dimana pemrakarsa itu tidak ada dan ada batasan hukum terhadap perbuatan hukum tertentu yang bisa dilakukan dengan musyawarah,” ujar Supriadi.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Ia menuturkan kepada Kejaksaan Negeri Metro agar segera membentuk program tersebut serta menjelaskan kepada masyarakat tentang RJ.
“Perlunya dijelaskan dengan sempurna sehingga nanti perbuatan pidana itu tidak meningkat,” pungkas Supriadi. | Aliando