LAMPUNG7COM | Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara, Lampung, meringkus dua anggota lembaga sosial masyarakat (LSM) yang melakukan pemalakan terhadap warga. Sementara satu anggota lainnya, masih dikejar polisi karena kabur saat ditangkap.
Tersangka ialah Rudi, 48, warga Bandar Lampung dan Hendry, 33, wwarga Tulangbawang Barat. Pemerasan dilakukan ke korban Supratikno, 42, di Desa Handuyang Ratu, Bungamayang, Senin, 27 Desember 2021, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mengatakan pemerasan itu dilakukan tiga anggota LSM dengan datang ke rumah korban. Para tersangka mengaku dari LSM dan menanyakan terkait pembangunan Pamsimas.
“Setelah itu, salah satu tersangka meminta bagian dari proyek tersebut. Korban tidak menyanggupinya dan hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu sebagai uang bensin,” kata Adeka, Selasa, 28 Desember 2021.
Namun, tersangka menolak dan memaksa korban dengan meminta uang Rp2 juta. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menangkap tersangka.
“Mereka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan,” kata dia. | Pnr