LAMPUNG7COM – Cimahi | Seakan tak pernah jera, M (34) pelaku curas di KBB yang sempat tinggal dibalik jeruji besi ini kembali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku curas di KBB M bersama rekannya MI yang masih DPO berani melukai korbannya saat melancarkan aksinya.
“Kronologi pelaku curas di KBB ini terjadi pada Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 05.15 WIB pagi di Jalan Raya Batujajar, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ujar Aldi dalam konferensi pers di Markas Polres Cimahi, Selasa 31 Januari 2023.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Ia menuturkan, ketika korban berinisial J (49) akan berangkat kerja. Kemudian, sesampainya di TKP korban langsung dipepet oleh pelaku dan langsung ditarik tas korban yang disimpan ditengah-tengah antara
pengendara dan korban.
“Namun, karena korban melawan akhirnya pelaku membacok
korban menggunakan golok, sehingga mengakibatkan korban luka sobek pada bagian lengan kiri dan perut sebelah kiri,” tuturnya.
“Kerugian yang diderita korban atas kejadian tersebut sebesar Rp4 juta,” sambungnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku M ini dengan cara mengamati di warung dan membuntuti calon korban yang membawa tas.
Tersangka lantas mengikuti korban dan saat di tempat yang sepi pelaku bakal memepet kendaraan korban dan mengambil tas dengan cara memotong tali tas dengan golok. Jika korbannya melawan pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan golok tersebut,” jelasnya.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus curas dan sempat mendapat hukuman selama 1 tahun penjara di Kebon Waru, Kota Bandung.
“Setelah keluar dari rutan, pelaku kembali melakukan aksi serupa di sejumlah TKP di KBB sebanyak empat kali, yaitu di Jalan Belokan Cimareme, Jalan Raya Batujajar Cangkorah Ciampel, Jalan Raya Batujajar Citunjung dan sebelah Pasar Tagog, Padalarang,” bebernya.
Untuk kronologi penangkapan, lanjut dia, pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Tim Satreskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi dan menangkap pelaku M di kontrakannya di Jalan Balakasap RT 04/02, Cipatik, KBB.
“Usai penangkapan pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana curas bersama temannya MI dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU warna Hitam miliknya,” ujarnya.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Ia menyebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU warna Hitam, satu bilah golok kecil, satu buah handphone merk realme warna biru, satu buah helm warna hitam dan sepucuk senpi jenis air soft gun yang didapat pelaku dari pembelian secara online.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.|Rls