LAMPUNG7COM | Seorang guru ngaji berinisial S di Kabupaten Bandung diamankan polisi karena melakukan pelecehan sesama jenis pada belasan muridnya. Namun ternyata, jauh sebelum melecehkan muridnya, S pernah jadi menjadi korban atas pelecehan serupa.
“Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung pada Senin (18/4).
Adapun diketahui, S melakukan aksi pelecehan itu terhadap murid yang masih berusia 10 hingga 11 tahun. Tercatat, sudah ada 12 korban yang memberi keterangan kepada polisi dan mengaku menjadi korban dari S.
“Usia 10-11 tahun,” ucap Kusworo.
Kusworo menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan ragam modus. Modus pertama, pelaku mengajak korban untuk belajar di rumah. Lalu, pelaku sengaja agar proses pembelajaran dilakukan hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Lalu, aksi pencabulan pun dilakukan pada korban.
“Kemudian, yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.