LAMPUNG7COM | Sebuah video memperlihatakan salat tarawih di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar dilakukan super kilat. Salat tarawih di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dilakukan 23 rakaat dan hanya menghabiskan waktu 10 menit.
Jemaah salat tarawih tidak hanya dilakukan warga Ponpes. Bahkan, ada klaim yang menyebut rata-rata jemaahnya mencapai 1.500 orang setiap malam.
Jelang Lebaran, tatkala banyak perantau pulang kampung, jumlahnya bahkan semakin meningkat.
“Karena di sini lebih cepat, 23 rakaat nggak sampai 10 menit. Itu saja sih alasannya kenapa ikut tarawih di sini. Kalau tempat lain kan lebih lama,” ungkap salah seorang jemaah tarawih, Muhammad Asrofi, Kamis, 14 April 2022.
Pengasuh Ponpes Mambaul Hikam KH Dliya’uddin Azzamzammi tidak menampik salat tarawih di tempatnya menarik perhatian banyak orang dan memicu perdebatan. Meski begitu, dia memastikan kalau salat tarawih ini sudah dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Baca: Terganggu Suara Bangunkan Sahur, Seorang Pria Bawa Parang ke Masjid
Soalnya, bacaan wajib salat tetap terbaca, termasuk memperhatikan ‘tumaminah’, kondisi diam sejenak usai setiap gerakan salat. Waktu ‘tumaminah ini dianggap cukup untuk melafalkan subhanallah dalam hati atau lisan.
“Ya, yang salat tarawih di sini sudah menepati kalau syarat salat sampai rukunnya sudah terlaksana semua,” terang Dliya’uddin.
Yang menarik, tradisi salat tarawih kilat ini sudah dilakukan lebih dari satu abad, tepatnya sejak 1901. Menurut pengurus Ponpes, hal ini dipilih agar warga mau datang untuk melakukan salat tarawih berjemaah selama bulan Ramadan.
Tarawih kilat ini, sudah viral cukup lama di media sosial. Hal ini pun sampai menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Millens. Pada 2019 lalu, MUI dan Kementerian Agama sampai mengirim utusan untuk memantau salat tarawih tersebut. Hasilnya, mereka memastikan salat tarawih tidak menyalahi rukun sekaligus syarat sah salat.