LAMPUNG7COM – Metro | Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pendidikan kembali memberlakukan pola pembelajaran jarak jauh dengan metode daring.
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Suwandi, bahwasanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang sempat digelar, kini kembali ditiadakan hingga dua pekan mendatang.
“Sesuai edaran walikota, berlaku tanggal 8 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022. Mode pelaksanaannya seperti pembelajaran jarak jauh, daring seperti tahun-tahun sebelumnya, persis seperti itu,” ucap Suwandi, Kamis (10/2/2022).
Ia juga meminta seluruh sekolah melakukan persiapan pembelajaran daring, dimana berlaku seluruh sekolah mulai dari Paud, Kober hingga SMP di Bumi Sai Wawai.
“Tentu saja banyak hal yang harus dipersiapkan oleh guru terkait dengan proses pembelajaran jarak jauh ini. Perangkatnya harus dipersiapkan semua. Prosesnya masih sama seperti sebelumnya, dan ini berlaku mulai dari PAUD sampai dengan SMP,” terang Suwandi.
Suwandi juga meminta kegiatan ekstrakurikuler pelajar di dalam maupun di luar sekolah untuk diberhentikan sementara.
“Untuk ekstrakurikuler juga, sementara diberhentikan. Karena sama dengan tidak boleh berkumpul juga, ekstrakurikuler di sekolah maupun di luar sekolah, olahraga, karate dan sebagainya itu ditiadakan semua sementara,” ujarnya.
Suwandi juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi sekolah yang masih nekat menggelar kegiatan apapun yang bersifat mengumpulkan pelajar.
“Kegiatan yang bersifat menghimpun pelajar juga ditiadakan. Jika ada sekolah yang tidak mengikuti tentu ada sanksi, sanksinya administrasi sesuai dengan SKB Empat menteri. Jika ada sekolah yang melanggar tentu saja akan kita berikan sanksi secara administrasi sesuai aturan,” tandas Suwandi.
Sementara itu, diketahui Walikota Metro Wahdi telah menandatangani surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 8 Februari 2022.
Surat edaran Walikota tersebut bernomor 3/ SE/ D-01/ 2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Metro.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bernomor 0452/ 058/ DP.1/ 2022 yang dikeluarkan pertanggal 7 Februari 2022 tentang pemberhentian sementara PTM terbatas di provinsi Lampung.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran, serta mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kota Metro diberhentikan sementara waktu. | (red)