LAMPUNG7COM – Metro | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro memberitahukan aturan pembelajaran terbatas tatap muka 100 %, pada masa pandemi covid-19 mulai diterapkan di Kota Metro kemarin 16 Maret 2022.
Saat di konfirmasi awak media Lampung7.com, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Suwandi mangatakan di Kota Metro PPKM sudah turun ke level 2 sehingga pembelajaran tatap muka terbatas 100 % di sekolah harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan menerapkan prilaku hidup sehat dan terpantau.
“Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan capaian vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran perhari,” ucap Suwandi, saat di Rumah Dinas Walikota, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan satuan pendidikan yang berada dalam PPKM level 3 di laksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan.
“Yakni capaian vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan untuk satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh,” tutur Suwandi.