“Penyekatan ini akan diterapkan mulai hari ini Selasa (6/7) sampai dengan (20/7) di beberapa titik-titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni, bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya”, pungkas Hendro.
Baca Juga: Masyarakat: Jakarta Tak Seperti Biasa
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli 2021 :
- Menunjukan hasil negatif test PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam)
- Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
- GeNose test tidak diberlakukan.
- Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
- Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
- Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam).
| Je/Pin
Lihat Juga:
- Posts not found
- Posts not found