[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
LAMPUNG7.COM | Jalur sumber air bersih atau jalur hulu ledeng Pekon Serungkuk menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.
Salah satu jalur sumber air bersih masyarakat Pekon Serungkuk yang berlokasi di Jembatan Talang Pemangku I Pekon Agung tersebut sangat kotor karena selalu di penuhi sampah organik dan anorganik seperti karung, kertas, kaleng, plastik makanan dan lainnya.
Tim kami berhasil menghimpun keterangan dari tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
” Memang betul disamping jembatan atau dibawah jembatan itu selalu dipenuhi sampah, dan sampah sampah itu masuk ke sungai yang menjadi jalur sumber air bersih bagi masyarakat pekon”, ucapnya.
” Seharusnya kalau sumber itu kan harus bersih apalagi air tersebut bukan hanya dipakai untuk mandi, tapi dipakai juga untuk memasak nasi, minum dan sebagainya” tambanya.
Sementara jelas Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Dan konsekurnsinya terdapat pada Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Diharap kepada pihak pihak yang berwewenang untuk segera menindaklanjuti terkait pembuangan sampah sembarangan dan pencemaran jalur sumber air bersih tersebut, serta di berikan sanksi hukuman kepada pelaku. | Agus