LAMPUNG7COM | Pihak Puskesmas Pasar Simpang, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus diduga menolak pasien minta surat rujukan pada kamis (29/9/22).
Pasalnya pihak puskesmas pasar simpang, mengabaikan pelayanan dan menolak pasien minta surat rujukan dengan alasan ada gangguan online. Sementara Matsari selaku pasien yang didampingi Sahroni (anak kandungnya) dalam keadaan darurat.
Menurut keterangan Sahroni, ketika mengantarkan ayahnya untuk kontrol ke Rumah Sakit Secantik Gisting, pihaknya mampir di puskesmas pasar simpang untuk minta surat rujukan di puskesmas tersebut, lalu ada seorang bidan mengatakan hari ini tidak bisa.
Lanjut Sahroni menyampaikan kepada awak media saat ia minta surat rujukan, dengan alasan bidan puskesmas pasar simpang tersebut, “Hari ini tidak bisa bang, dengan alasan bidan, ini akhir bulan, bidan tersebut menyampaikan tanggal 3 bulan depan saja, ini ada apa sementara pasien sekarat sekarang,” ungkap Sahroni.
Kemudian Sahroni memohon kepada bidan pihak puskesmas pasar simpang tersebut, lalu pihak bidan komunikasi menghubungi melalui telpon kepada dr. Linda selaku KUPT puskesmas pasar simpang, dalam komunikasi tersebut dr. Linda tidak juga mengijinkan untuk di berikan surat rujukan.
Saat itu juga Sahroni langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Secantik, ia menyampaikan bahwa pihak puskesmas pasar simpang tidak mengijinkan untuk mengeluarkan surat rujukan.
Lalu pihak Rumah Sakit Secantik memberi kebijakan untuk tetap menerima pasien tersebut yang dalam keadaan darurat untuk pertolongan pertama, kata Sahroni.
Dilain pihak Herwinsyah selaku Ketua DPD Pekat IB Tanggamus mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak puskesmas pasar simpang tersebut dengan indikasi mengabaikan pelayanan kesehatan. Dengan instansi terkait, pihak puskesmas pasar simpang segera di proses.” Ucapnya. | Khoiri