Bandar Lampung | Ucapan yang dilantunkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar menimbulkan polemik dan kontroversi dari kalangan pemerhati yang selama ini menyoroti dunia pendidikan di Lampung. Melansir dari pemberitaan (8/20) yang menyebutkan pihaknya (Sulpakar) memperbolehkan semua pungutan, bantuan dan sumbangan yang berada di sekolah setingkat SMA dan SMK, dan ia mengatakan telah mengadakan pertemuan dengan Polda dan Kajati untuk melegalkan pungutan dari peserta didik, dengan alasan pendanaan yang bersumber dari APBD , BOSDa dan BOSNas tidak mencukupi membiayai sekolah tergantung mekanismenya berdasarkan PP. 48/2008 tentang pendanaan pendidikan, permen. Pendidikan dan kebudayaan No. 75 /2016, komite sekolah dan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tahun 2017, katanya.
Ashari Hermansyah, Dewan Direktur Masyarakat Tranparansi Merdeka (MTM) sangat menyayangkan dengan ucapan Sulpakar, sehingga menimbulkan preseden buruk di sektor pendidikan.
“Seharusnya tela’ah isi materi peraturan tersebut mana pungutan, sumbangan dan bantuan.” Ucap Ashari. (senin, 10/02/2020).
Kalau mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan pendidikan, Pasal 52 huruf (e), tidak dipungut dari peserta didik atau orang yang tidak mampu secara ekonomis, Pasal 55 ayat (1) Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela diluar yang telah diatur dalam pasal 52, ayat 2 Penerimaan, Penyimpanan dan Penggunaan sumbangan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/walinya, diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, paparnya.
Ashari Hermansyah juga mempertegas, “Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite sekolah Pasal 1 ayat (3) Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Ayat (4) Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Ayat (5) Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pasal 12, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: huruf (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; Selain itu terdapat Peraturan presiden RI nomor : 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” tutup Ashari. | red