LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung yang kaya dengan potensial sumber daya alam sangat membutuhkan suatu instrument agar pemanfaatan dan pengelolaannya dapat berkesinambungan dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Instrumen tersebut berupa Neraca Sumber Daya Alam (NSDA).
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal ini data dan IG. Untuk itu Pemerintah Daerah harus membangun suatu sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional, kata Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial Nurwadjedi ketika menghadiri Seminar Pembinaan Informasi Geospasial Tematik Dinamika Sumber Daya , hari ini (11/6) di Novotel.
Salah satu fungsi atau uraian tugas bidang pemetaan dinamika sumberdaya adalah pengintegrasian informasi geospasial tematik, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG. Rangkaian proses pengintegrasian, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan tersebut selanjutnya disebut sebagai penyelenggaraan seperti yang tertuang dalam UU IG No 4/2011.
Permasalahan lain karena berbagai hal seperti: kondisi geografis, keterbatasan dana, teknologi, sumber daya manusia, dan lain-lain, mengakibatkan penyediaan data dan informasi geospasial baik dasar maupun tematik belum sepenuhnya mencakup keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Khusus pada penyelenggaraan IGT dinamika sumberdaya, mempunyai permasalahan tersendiri meskipun kegiatan pemetaan dinamika sumberdaya (neraca sumberdaya alam) telah tertuang dalam UU No 26/2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 33 dan UU No 32/2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 43 yang menyatakan bahwa neraca SDA merupakan Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi suatu wilayah.
Sementara itu Gubernur Lampung diwakili Kepala BPLHD Prov. Lampung Fitter Syahbudin mengatakan, Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan pembinaan IGT Dinamika Sumberdaya guna memberikan dan meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam penyusunan neraca sumberdaya alam di daerah sebagai bagian dari informasi perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup, penyediaan informasi cadangan-potensi-pemanfaatan sumberdaya alam, serta evaluasi pelaksanaan penataan ruangnya.
Terbitnya UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan informasi yang bersifat spasial dan terbuka. Seluruh data yang bersifat spasial harus menganut pada sistem single referency artinya referensi yang digunakan sebagai dasar pembuatan data spasial harus mengacu pada peta dasar yang dimiliki oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) atau yang saat ini dikenal dengan One Map Policy.
“Dalam rangka ikut berkonstribusi dalam menyediakan informasi data spasial, Bappeda Provinsi Lampung melalui UPT Pengelolaan Data Spasial telah menjadi Simpul Jaringan yang artinya Pemerintah Provinsi Lampung dapat menginformasikan data-data spasialnya pada Ina-Geoportal yang telah terkoneksi pada server di Bappeda.” Ungkapnya. [Denny]