| Hj Dewi Ningsih.S.Pd,M.pd., selaku kepala SMK Negeri 4 Bandar Lampung menjelaskan bahwasannya SMKN 4 BAndar Lampung merupakan salah satu sekolah SMK yang menjadi sekolah revitalisasi yang berada di pusat kota Bandar Lampung, Saat ini SMKN 4 Bandar Lampung menjadi sekolah dengan jumlah siswa terbanyak se provinsi lampung, dengan memiliki 10 Jurusan, 191 pendidik dan tenaga kependidikan, serta 2.147 siswa memiliki staff pengajar yang profesional serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang lengkap menjadikan SMKN4 sebagai salah satu SMK Negeri Terbaik di Kota Bandar Lampung.
Masih di tempat yang sama Hj. Dewi Ningsih.S.Pd,M.pd menambahkan bahwa seluruh calon peserta didik baru SMKN 4 Bandar Lampung TP 2023/2024 terkait tes minat bakat siswa pendaftar yang telah di verifikasi wajib mengikuti tes minat bakat yang telah di tentukan oleh pihak sekolah.
Selain itu SMKN 4 Bandar Lampung dalam menerima calon siswa didik baru beracuan pada Surat Nomor 420/1844/V.01/2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas Nama Gubernur Lampung.
Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel.
Terkait PPDB tersebut diminta memperhatikan beberapa hal, yakni agar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan – kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.
Kemudian menyusun peraturan kepala daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04/01/2023 tanggal 7 Maret 2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.