LAMPUNG7COM | Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (Tegar) Provinsi Lampung akan turun ke jalan “Demo” mendesak Bupati H. Dendi Ramadhona Kaligis, S.T.,M.Tr.I.P., untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, ST., MM., dari Jabatannya.
Hal itu karena banyaknya permasalahan Proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara puluhun miliar rupiah.
Terkait penggunaan anggaran di Dinas PUPR Tahun anggaran 2018 – 2021 diduga terjadi mark up anggaran hingga berdampak buruknya kualitas pekerjaan dan sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini disampaikan ketua LSM Tegar Provinsi Lampung Ir.Okta Resi Gumantara yang juga Pengurus Partai Solideritas Indonesia (PSI) Provinsi Lampung melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (5/8/2022).
Menurut Okta yang biasa disapa Bung Okta, “Zainal Fikri selaku Kadis dinilai gagal dalam mengawal kebijakan Bupati, terutama pada program percepatan pembangunan, terutama Infrastruktur di Kabupaten Pesawaran,” katanya.
Okta juga menegaskan, “Tidak ada alasan bagi Bupati untuk tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR Zainal Fikri, tidak elok jika Bupati masih mempertahankan Zainal Fikri sebagai Kadis PUPR, apa lagi Zainal Fikri sudah dapat nilai merah dari BPK-RI terkait 11 Proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Pesawaran.” Tegas Okta.
Masih kata Okta, “Dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran diduga tidak sesuai dengan aturan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, belum lagi proyek-proyek lainnya yang diduga ajang bancakan, serta sarat dengan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.
Lebih lanjut Okta menambahkan, “Hal itu dilakukan demi untuk memperkaya diri atau kelompok. Untuk itu LSM Tegar akan turun ke jalan melakukan Demo besar-besaran guna mendorong Bupati Kabupaten Pesawaran untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis PUPR, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut dan mengaudit kembali beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021,” imbuh Okta.
Bahkan menurut Okta, “Anggaran APBD tahun 2022 yang sedang berjalan diduga bermasalah, dari beberapa proyek yang sedang berjalan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara dan beraroma korupsi.” Tambahnya lagi.
Adapun Atensi di Dinas PUPR oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI)
beberapa proyek yang dimaksud tersebut antara lain:
- Proyek Peningkatan ruas jalan Harapan Jaya-Sinar 3 kecamatan Way Ratai Anggaran APBD Tahun 2020 Nilai Rp.1 Miliar.
- Proyek peningkatan ruas jalan Sinar 3 Lubuk Baka, Anggaran APBD Tahun 2020 Nilai Rp.1.181 Miliar.
- Proyek peningkatan ruas jalan Wates- Harapan Jaya Way Ratai Anggaran APBD tahun 2020 Nilai Rp. 1,179 Miliar.
- Proyek peningkatan jalan ruas Sukajaya Lempasing – Umbul Buah Anggaran APBD tahun 2020.
- Proyek peningkatan ruas jalan Desa kota Agung- Sumber Agung Tegineneng Anggaran APBD tahun 2020.
- Proyek Jalan ruas Umbul Gadung- Kota Baru Anggaran APBD tahun 2020.
- Proyek Normalisasi dan Perkuwatan tanggul sungai didesa Bunut Way Rate Anggaran APBD tahun 2020.
- Proyek Pembangun ruas Jalan Trirahayu- Batas Pringsewu Anggaran APBD tahun 2021 Nilai.5.297 .389.000.000 .
- Proyek Pembanggunan ruas jalan Waysemeh -Sepat Anggaran APBD tahun dengan Nilai 7 Miliar.
- Proyek Pembangunan Jalan ruas Kali Guha – Fajar Bulan Kec.Wayratai Anggaran APBN Tahun 2022 (DAG Reguler) dengan Nilai.Rp.3 Miliar.
Okta berharap APH dan KPK sudah mulai mendeteksi adanya ketidakberesan dalam proses pelelangan tender pada Dinas PUPR yang diduga sarat mainan serta lemahnya bidang pengawas dalam monitoring setiap pekerjaan yang ada.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri melalui pesan singkat WhatsAppnya, Dibaca tapi tidak ada jawaban. | Pnr.