banyuwulu.com – Metro —Rapat paripurna antara walikota Metro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua rakerda, yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Sidang Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bumi Sai Wawai, Jumat (05/05/2023).
Ketua DPRD Kota Metro, Tondy MG Nasution, mengatakan dua Raperda ini telah dibahas secara intensif oleh pansus.
“Sebelumnya pansus DPRD telah membahas terkait dua rakerda ini secara internal maupun dengan eksekutif yakni stakeholder terkait,”sebut Tondy.
Dalam kesempatan yang sama panitia khusus I dari Fraksi Golkar Indra Jaya dan Pansus 3 Kun Komariyati dari Fraksi Golkar juga memberikan pandangan tentang revisi dan penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan tersebut.
Menurut Pansus, bahwa Raperda ini baik secara penulisan maupun substansi materi merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan PP nomor 46 tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran serta peraturan bersama Mendagri, Menteri PUPR, Menteri Kominfo.
Dalam paparannya Walikota Metro Wahdi Sirajuddin menjelaskan akan mendukung raperda ini agar kemajuan ekonomi dan teknologi di bumi Sai Wawai lebih berkembang pesat.
Dalam perizinan perusahaan di daerah tentu adanya sebuah peraturan daerah yang didalamnya mengakomodir ketentuan perizinan tersebut seperti memuat kewenangan penyelenggaraan perizinan perusahaan di daerah,pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko, laporan serta pendanaan,” paparnya.
Walikota juga berharap dengan raperda ini
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Metro jadi semakin baik serta dapat mewujudkan proses pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, pasti, sederhana terjangkau, profesional berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat di Kota Metro secara optimal. Harapannya.
“Untuk mewujudkan komunikasi yang cepat, efektif dan efisien kita memerlukan banyak sarana, salah satu diantaranya adalah menara telekomunikasi dan fiber optik. Sebagai salah satu sarana dalam telekomunikasi maka menara telekomunikasi dibutuhkan untuk menerima, menguatkan dan mengarahkan dan memancarkan sinyal,” Tutup Wahdi.(A,m)