banyuwulu.com – Metro — Unit pelayanan teknis (UPT) yang merupakan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Metro memperkirakan dalam catatan mereka juru parkir yang menunggak pembayaran setoran retribusi mencapai 70 sampai 80%.
Menurut data yang dihimpun 129 orang juru parkir di Kota Metro telah menerima surat keputusan (SK) dari dinas terkait.Sehingga, UPT perparkiran ditargetkan bisa meraih Rp1,4 miliar sebagai penunggang pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kesempatannya Kepala UPT Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, telah terdata sejak awal Januari sampai April 2023 dari 129 juru parkir yang ada setidaknya ada 70 sampai 80% telah menunggak pembayaran setoran retribusi
“Perhitungan kami dari awal tahun hingga April 2023 sekitar 70-80 persen menunggak setoran. Itu terhitung sejak saya duduk sebagai kepala UPT disini,” kata dia, Jumat, 19 Mei 2023.
Dia menambahkan, dari 80 persen juru parkir yang menunggak pembayaran setoran retribusi, jika dikonversikan sebesar Rp 50 juga lebih yang belum masuk sebagai penyumbang PAD.
“Terhitung awal Januari 2023 total tunggakan secara global mencapai Rp 50 juta lebih. Sehingga, saya membuat ultimatum agar para juru parkir mau membayar setoran sesuai dengan jadwal dan perjanjian kerja yang ada,” tambahnya.
Dia menyebut, kalaupun para juru parkir koperatif untuk menyetorkan retribusi, target yang telah ditentukan akan mudah untuk dicapai. Terlebih, dengan adanya penambahan juru parkir yang memiliki potensi yang besar.
“Dari 129 titik itu dibagi menjadi dua, diantaranya 95 parkir khusus dan 34 parkir umum. Apalagi hingga saat ini ada penambahan 21 SK baru. Itu akan mudah tercapai,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika nanti para juru parkir nakal itu masih membandel, pihaknya akan membuat surat rekomendasi yang nantinya ditindaklanjuti kepala dinas. Supaya, ada ketegasan dan memberikan contoh kepada juru parkir lainnya.
“Kalau berdasarkan peraturan yang ada, terkait retribusi itu jelas. Penyalahgunaan dana atau retribusi itu ada kurungan penjara dan dendanya. Tapi itu masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Surat itu nanti, akan disampaikan ke inspektorat da. Pol-PP selaku penegak Perda, serta dilakukan pencabutan SK yang ada,” pungkasnya. (**).