
Terdapat 3 hal pokok kesepakatan awal dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu,
- Penyusunan program pengelolaan lingkungan hidup,
- Melakukan kegiatan survey dan penelitian,
- Penguatan kapasitas SDM dan edukasi masyarakat tentang lingkungan hidup.
Kesepakatan tersebut memprioritaskan pada program edukasi kepada masyarakat dan peserta didik permodelannya akan diujicobakan dibeberapa lokasi di Lampung. Menurut Taufik Hidayat yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung mengatakan bahwa, “Lingkungan hidup yang benar-benar dapat memberikan kemudahan hidup pada hakikatnya sangat terbatas luasnya. Keterbatasan itu menjadi lebih terbatas lagi dengan adanya kerusakan-kerusakan lingkungan oleh manusia sendiri. Dengan makin bertambahnya penduduk maka kerusakan lingkungan akan semakin cepat.”
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Fiter Syahbudin yang hadir dalam penandatangan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berbunyi ‘Setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup’.
Dengan demikian masalah lingkungan hidup adalah merupakan tanggung jawab kita bersama. “Kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti antara Gubernur Lampung dengan Rektor UNILA dan Rektor University of Kitakyushu Jepang.” kata Taufik Hidayat. [Denny]
