Lompat ke konten
Selamat Membaca Tim Satgas Pemkab Tanggamus Segera Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah SPPG MBG Soponyono

Tim Satgas Pemkab Tanggamus Segera Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah SPPG MBG Soponyono

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran limbah cair yang berasal dari SPPG MBG Soponyono, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media mengenai dugaan pencemaran limbah domestik yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Salah satu anggota Tim Satgas SPPG MBG Kabupaten Tanggamus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep, mengatakan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi atas laporan yang beredar.

“Dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah domestik di SPPG MBG Soponyono, kami akan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Asep, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap SPPG MBG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu syarat utama operasional guna mencegah pencemaran lingkungan.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap SPPG wajib membangun IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan IPAL harus memenuhi standar teknis dan melalui proses uji laboratorium guna memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu lingkungan.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pihak terkait dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen sesuai kewenangan yang dimiliki Badan Gizi Nasional (BGN).

“Sanksinya bisa dimulai dari teguran, penghentian sementara, hingga penutupan permanen apabila tidak ada perbaikan. Namun kewenangan penindakan berada pada BGN Provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Satgas SPPG MBG Kabupaten Tanggamus dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), David, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam tim satgas, termasuk Kejaksaan, Kodim, Polres, serta instansi terkait lainnya.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota tim satgas sebelum menjadwalkan peninjauan lapangan,” ujarnya.

David menegaskan, apabila hasil peninjauan menemukan fakta yang sesuai dengan laporan masyarakat dan pemberitaan media, maka temuan tersebut akan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional Provinsi Lampung sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan SPPG MBG.

“Jika hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan sebagaimana yang dilaporkan, maka kami akan menyampaikan laporan resmi kepada BGN Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dapat menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah, sehingga program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga. [Khoiri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *