Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Terkait dengan penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:
- Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.
Permohonan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox saat ini memasuki Batch 26, dimana terdapat 14 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan. OJK sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 14 penyelenggara ITSK dimaksud.
- Pada Desember 2023, OJK telah menetapkan klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai objek yang diatur dan diawasi OJK pada bidang pengawas sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Hal ini mengacu pada hasil evaluasi dan penilaian atas hasil uji coba Regulatory Sandbox yang telah dilakukan terhadap 2 prototype pada klaster tersebut, di mana keduanya telah memperoleh status direkomendasikan untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu pendaftaran dan/atau perizinan kegiatan usaha dari OJK. Selanjutnya OJK menetapkan 11 kriteria yang wajib dipenuhi oleh 15 penyelenggara ICS lainnya (non-prototype) yang tercatat pada Regulatory Sandbox, sebelum diberikan rekomendasi.
Dengan demikian, per Desember 2023 terdapat pengurangan jumlah penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK sebanyak 17 peserta tercatat, sehingga tercatat 80 peserta yang terbagi dalam 13 klaster model bisnis.
- Selanjutnya OJK akan melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster model bisnis yang memiliki karakteristik bisnis dan aktivitas yang sejenis seperti E-KYC, Regtech PEP, Regtech E-Sign, dan Transaction Authentication.
- Terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, jumlah investor aset kripto domestik tercatat dalam tren meningkat, per November 2023 jumlah total investor aset kripto mencapai 18,25 juta investor atau mengalami peningkatan 190 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto mulai menunjukkan tren meningkat setelah cenderung mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19, dengan nilai transaksi aset kripto di November 2023 tercatat sebesar Rp17,09 triliun.