Lampung7.com – Metro | Manager Komunikasi PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Provinsi Lampung Junarwin bersama Tim, meninjau langsung kantor PLN UP3 Metro guna menuntaskan keluhan kWh pelanggan PLN, Jum’at (19/3/2021).
Di hadapan awak media Junarwin mengatakan mekanisme untuk mendapatkan kWh terdapat banyak cara.
“Saat ini, ada banyak cara mekanisme pendaftar pelanggan PLN melalui web PLN atau langsung dan bisa juga lewat call center 123 yang selanjutnya akan di evaluasi oleh pihak PLN, kemudian akan diberikan nomor registrasi untuk membayar BBPJL (biaya penyambungan) dan setelah membayar biaya penyambungan calon konsumen menyiapkan sertifikasi layak operasi dengan ketentuan mendapatkan izin dari badan sertifikasi dan setelah proses dilalui serta pemberkasan semua ada, maka pihak PLN mengevaluasi material untuk menyiapkan proses penyambungannya dan tidak dikenakan biaya lagi dari proses penyambungan,” ujar Junarwin.
Baca juga : Terkesan Mempersulit kWh, Kantor PT. PLN Area Kota Metro Di Amuk Kepala Kampung Sungai Burung
Lebih lanjut, menurutnya insiden marahnya warga yang terjadi kemarin karena Miskomunikasi antara PLN dengan pendaftar kWh.
“Makanya kami kesini, kami evaluasi, mereka tertunda pemasangannya dan hari ini kami tuntaskan pemasangannya, saat ini pemasangan yang 59 dan yang 79 sedang dalam proses, tim sudah meluncur kesana untuk menyelesaikan yang 59, sambil menunggu yang 79 seiring di proses di pasang secepatnya,”jelasnya.
Ditambahkan, dirinya membenarkan bahwa pihak PLN telah menerima uang yang telah diberikan kepada masyarakat, berkaitan dengan PT. Ali Sinergi itu diluar kapasitasnya.
Karena memang ikatan hukumnya kami tidak ada, kami ada ikatan hukum dengan calon pelanggan, walaupun PT. Ali Sinergi yang membayarkan tapi kita tidak serta merta menghubungi PT. Ali Sinergi, namun akan di survey ke calon pelanggan dan jika itu memenuhi syarat kita akan pasang. Kalaupun ada kesepakatan antara PT. Ali Sinergi dengan masyarakat, itu ada kesepakatan diluar konteks kami,” jelas Junarwin.
Ia juga mengatakan, bahwa proses permohonan hingga pemasangan paling cepat lima hari. Jika ada pemasangan informasi merupakan masalah teknis yang kesalahan PLN.
“Jika semuanya lengkap dan ada itu sekitar 5 hari sudah bisa mendapatkan kWh sejak ia setor. Berkaitan dengan pengadaan itu semuanya dari pusat,” pungkas Junarwin. | (Aliando ).