LAMPUNG7COM – Metro | Sebanyak 482 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-78 RI dan 8 orang diantaranya langsung bebas pada Kamis (17/8/2023).
“Sejumlah 472 narapidana yang mendapatkan remisi kategori remisi umum satu, artinya menerima pengurangan hukuman sebagian, ada 10 orang yang mendapatkan remisi umum dua yaitu remisi sepenuhnya, sehingga setelah mendapatkan remisi, hari ini habis masa pidananya dan bisa dikeluarkan dari lembaga permasyarakatan” ucap M. Mulyana, Kepala Lapas Kelas IIA Metro Lampung.
Mulyana mengungkapkan, seharusnya terdapat 10 orang yang bebas usai mendapat remisi, akan tetapi ada 2 orang narapidana yang belum bisa bebas dikarenakan harus menjalani kurungan pengganti denda.
“Seharusnya ada 10 orang yang mendapatkan pengurangan sepenuhnya, tapi yang kita bebaskan hari ini ada 8 orang, yang 2 orang belum, karena harus menjalani kurungan pengganti dendanya,” ungkap Mulyana.
Ia mengatakan, terdapat beberapa persyaratan bagi narapidana yang mendapatkan remisi peringatan HUT RI itu. Seperti harus berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan di Lapas dengan baik.
“Remisi adalah hak dari narapidana, namun bagi yang telah memenuhi syarat, diantaranya adalah mereka sekurang-kurangnya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti pembinaan dengan baik,” tambah Mulyana.
Lebih lanjut Mulyana juga menyampaikan, untuk narapidana terorisme (Napiter) pihaknya masih mengusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Untuk narapidana teroris, sedang kita usulkan untuk mendapatkan remisi, hanya prosesnya belum selesai,” ujarnya.
Hal ini lantaran terdapat salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi Napiter untuk mendapatkan remisi.
“Karena salah satu syarat yang harus mereka ikuti adalah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kita lakukan bersama-sama dengan BNPT,” ucap Mulyana.
Saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi pemberian remisi untuk Napiter yang ada di Lapas IIA Metro, Lampung.
“Narapidana teroris ini sudah NKRI dan sudah mengikuti pembinaan deradikalisasi yang kami lakukan bersama BNPT, hanya untuk proses administrasinya sedang kita selesaikan. Ada 3 orang narapidana terorisme dan semuanya sudah mengakui NKRI,” pungkas M. Mulyana.| (Red).