Tata cara verifikasi di Polres setempat
- Verifikasi dilaksanakan secara offline
- Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00-16.00 WIB
- Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
- Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres
- Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
• Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
• Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
• Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
• Asli ijazah: SD, SMP, SMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
• Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
• Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
• Surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat penyataan peserta dan ortu/Wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
• Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. - Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
- Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (pain 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksteral (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
- Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
- Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022;
- Proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
- Mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
- Bagi peserta yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara zoom meeting dengan catatan peserta harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian
BACA: Danrem 043/Gatam Pimpin Sidang Parade Penerimaan Cata PK TNI AD Khusus Santri dan Lintas Agama
“untuk informasi lebih jelas bisa datang langsung ke Bag SDM Polres Pringsewu atau membuka penerimaan.polri.go.id .”tandasnya. | Pnr