LAMPUNG7COM | Walikota Metro Wahdi Siradjuddin sambut kedatangan kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol. Edi Swasono, dalam rangka Kunjungan Kerja BNN Provinsi Lampung, di Ruang Kerja Walikota, Rabu (15/09/2021).
Wahdi atas nama pemerintah Kota Metro mengucapkan selamat datang kepada Kepala BNN Provinsi Lampung Birgjen Pol. Edi Swasono beserta jajaran sekaligus Menyatakan Komitmen mendukung rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pemerintah Kota Metro Bersama BNN Kota Metro, terus besinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, mengingat bahaya narkotika harus diperangi bersama, untuk itu dengan adanya program P4GN ini seluruh kompenen bangsa harus berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Wahdi.
Ditambahkannya, Pemerintah Kota Metro bergerak untuk mengoptimalkan Program P4GN sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 tahun 2019 Tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Sudah menjadi kewajiban kita bersama baik Pemerintah Kota Metro, Fokorpimda Kota Metro dan BNN Kota Metro beserta komponen masyarakat untuk terus mengkampanyekan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika , serta turut berperan aktif dalam upaya-upaya pencegahan dan penanggulangannya,” imbuh Wahdi.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan penyalahguna narkoba adalah korban, maka seharusnya direhab, bukan ditahan.
“Jika pengguna dimasukkan satu sel dengan bandar narkoba mereka akan didoktrin menjadi agen baru. Jadi penyalahguna itu harus direhabilitasi sesuai undang-undang nomor 35 tentang narkotika, penyalahguna itu adalah pasien yang harus diobati bukan dipidanakan,” tandas Edi Swasono.
Ia menjamin, bagi siapapun keluarganya yang pengguna narkoba, akan dijamin tidak dipidana jika melapor pada pihaknya untuk diminta rehabilitasi.
“Jika ada keluarga pengguna, lapor pada kami, maka dijamin takkan pidana. Karena mereka wajib dirawat dan gratis. Pun identitas mereka akan kami rahasiakan,” pungkas Brigjen Pol. Edi Swasono. | Aliando.