Lampung7.com – Mesuji | Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) di halaman Kantor Kejari Mesuji, Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (02/11/2023).
Kajari Mesuji Azy Tyawardhana dalam kesempatan ini mengatakan, barang bukti hasil kejahatan yang di musnahkan tersebut telah di berikan amar putusan dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Nomor Sprint 771 Tahun 2023.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah selesai ditahap penyidikan. Tuntutan dan pengadilan serta di berikan amar putusan tetap,” kata Azy Tyawardhana
Dalam kesempatan itu turut dimusnahkan pula, empat pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, pil extacy 1,5 butir berat netto 0,682 gram, dan 11 butir proyektil (peluru), pakaian barang bukti kejahatan 35 helai, 3 unit handphone, empat bilah senjata tajam jenis pedang dan shabu-shabu (Metamfetamina) berat netto 6,6058 gram.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu David Herlis, Kapolsek Tanjung Raya AKP. Heru Prasongko, Danramil Mesuji 026-01 Mayor Inf Sutoto. | Ekli