LAMPUNG7COM | Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis remaja di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka berinisial AS (18) merupakan anak putus sekolah yang hanya mengenyam bangku sekolah dasar.
Selain AS (18), polisi juga menetapkan AS (15) sebagai tersangka atas perkara itu.
AS (15) merupakan pelajar SMP, yang berkontribusi dalam menganiaya korban RC hingga meninggal, serta menyediakan parang (senjata tajam sejenis golok).
“Yang AS (18) udah putus sekolah. Sejak dari SD, terakhir dia sekolah (kelas) 3 SD,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Tri Bintang Baskoro di Jakarta, saat dihubungi RRI.co.id, Sabtu (8/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan remaja di Cengkareng, Jakarta Barat.
Remaja berinisial RC (15) tewas mengenaskan akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Empat orang kemudian menjadi tersangka, yakni AF(16), AR (15), AS (18) dan AS (15).
Dua orang atas inisial AF dan AR disangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara AS (18) dan AS (15) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. | Pin
Sumber rri.co.id.