LAMPUNG7COM | Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM – TEGAR) Propinsi Lampung, sebagai lembaga yang berfungsi sebagai sosial kontrol pada setiap kebijakan dan program pemerintah, baik dari tingkat pusat hingga ke pelosok daerah.
Hal itu dilakukan, agar setiap kebijakan maupun program pemerintah, baik program pembangunan maupun program sosial kemasyarakatan berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.
Salah satu program pemerintah yang hingga saat ini masih berjalan yaitu program pembangunan infrastruktur maupun program lainnya yang diambil dari Dana Desa (DD), dimana Dana Desa tersebut bersumber dari APBN.
Tidak Terkecuali Desa Kutoharjo, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang pada Tahun Anggaran 2019-2020, yang mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp. 906.232.000., yang diduga penggunaannya tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis nya.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi LSM TEGAR bersama awak media belum lama ini, serta keterangan dari beberapa warga masyarakat yang minta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.
Dari hasil investigasi tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan diduga ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kades Kutoharjo, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Pada tahun anggaran 2019-2020, ada beberapa item yang diduga fiktif, mark up, dan manipulasi anggaran karena ditengarai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada.
Adapun rincian kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan RABnya dari Dana Desa tahun anggaran 2019 -2020 tersebut adalah,
1) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,)sebesar Rp.32.857.000
2). Pemeliharaan Jalan Desa,sebesar Rp. 130.413.300)
3). Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,sebesar Rp.11.000.000
4). Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa.sebesar Rp.27.500.000
5).Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) sebesar Rp.287.298.700
6).Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp.6.230.000.
Sedangkan pada tahun anggaran 2020-2022, Desa Kutoharjo kembali mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 917. 497.000., yang diduga kembali dianggarkan dengan pekerjaan Fiktif, mark up, dan memanipulasi anggaran, dengan rincian sebagai berikut :
1).Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp.206.557.000
2). Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, sebesar Rp.30.000.000
3). Penanggulangan Bencana sebesar Rp.45.000.000
4). Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa,sebesar Rp.14.400.000
5). Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sebesar Rp.5.000.000
6). Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa sebesar Rp.4.000.000
7). Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa,sebesar Rp.7.500.000
8).Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) sebesar Rp.8.000.000
9). Peningkatan kapasitas BPD,sebesar Rp.5.000.000.
Dan menurut Ketua LSM TEGAR, Ir. Okta Gumantara, data yang dihimpun tersebut adalah hasil konfirmasi langsung dengan Kades Kutoarjo, di kantor Desa pada tanggal (20/01/2022) yang lalu.
“Data itu adalah hasil konfirmasi langsung LSM TEGAR dan awak media kepada Kades dikantor Desa” ungkap Okta.
Menurut Okta, dugaan temuan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa tersebut akan segera di tindak lanjuti ke aparat penegak hukum.
“Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut akan segera di tindak lanjuti, Insya Allah tanggal 24 Januari 2023 ini kita akan memberikan tembusan kepada Kejaksaan dan Polda Lampung” kata Okta kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (22/01/2022).
Okta pun berharap Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti laporan itu nantinya, dengan mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa Kutoarjo dari tahun 2019 hingga 2020-2021.
” Saya berharap APH segera menindaklanjuti laporan kami, dengan mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa Kutoarjo dari tahun 2019-2020, hingga 2020-2021″ tandas Okta. | Tim