LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – “Peradi memiliki peran untuk menjadikan masyarakat melek akan hukum, hal ini merupakan wilayah bhakti advokat sebagai bagian dari sebuah profesi” hal ini dikatakan M.Ridho Ficardo selasa malam (02/02) saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung, ditambahkan olehnya “Peradi sebagai sebuah organisasi profesi yang memberikan bantuan dalam proses penyelesaian perkara hukum kiranya dapat memberikan kontribusi tersendiri dengan mensosialisasikan peran hukum melalui penyuluhan di masyarakat, hal tersebut juga nantinya akan membawa dampak yang baik bagi penyelesaian perkara hukum itu sendiri” ujar Gubernur termuda ini.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana Ditambahkan oleh M.Ridho Ficardo bahwa “penegakan hukum juga berimbas pada keinginan masyarakat untuk menanamkan investasinya di suatu daerah, jika situasi tidak kondusif maka orang tidak akan mau menempati atau berinvestaai di daerah tersebut, oleh karenanya jaminan kepastian hukum di masyarakat bernilai penting, karena ketika hukum tidak dijadikan landasan maka masyarakat tidak akan percaya pada arti hukum itu sendiri”.
Dalam penutupnya Gubernur Lampung memaparkan bahwa “dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat telah mengamanatkan bahwa advokat adalah suatu profesi yang terhormat, dengan kedudukan yang sejajar dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim (catur wangsa)”, ditegaskan olehnya “Muara akhir dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegak hukum adalah terwujudnya penegakan hukum berdasarkan keadilan. Inilah yang dinamakan interaksi positif catur wangsa dalam koridor negara hukum. Sedangkan interaksi negatif adalah apabila catur wangsa justru memanipulasi hukum demi tercapainya keinginan pihak dengan mengabaikan fakta atau kebenaran dan keadilan” tutup Gubernur Lampung menutup sambutannya.
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah Turut hadir dalam kesempatan acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung ini,
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan, Kejati Provinsi Lampung Suyadi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Deddy Afrizal, Bupati Mesuji Khamamik, Penjabat Bupati Lampung Selatan Kherlani, Penjabat Walikota Bandar Lampung Sulpakar, serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. [HP]