LAMPUNG7COM, Kotabumi – Pembangunan jalan rabat beton di Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, hingga terakhir pencairan anggaran dana desa (ADD) belum juga selesai.
Alokasi dana ADD Desa Sindang Agung, Tanjung Raja, untuk pembangunan badan jalan di Dusun 4 Sindang Baru, masih tersisa sepanjang 60 meter dan hingga pencarian dana 20 persen, pembangunan badan jalan tersebut belum juga terselesaikan.
Menurut warga setempat, diduga pelaksanaan pembangunan jalan di daerah tersebut syarat akan tindak KKN. Sebagaimana dikatakan Rustam, pekerjaan itu memang dari awal sudah menuai masalah.
“Pertama, Sastri Udin, mengundurkan diri karena dia hanya atas nama sebagai TPK, tapi semua urusan ada ditangan Kepala Desa,” ujarnya.
Lalu setelah Sastri Udin menyatakan mundur sebagai TPK, Kepala Desa Sindang Agung, yang waktu itu dijabat oleh Jumaedi, menunjuk Alfian, selaku TPK Desa Sindang Agung, Tanjung Raja, Lampung Utara, untuk alokasi dalam pembangunan jalan rabat beton dari anggaran dana desa (ADD).
Namun, sampai masuk Tahun 2016, pelaksanaan pembangunan ADD tahun 2015 tersebut belum juga selesai. Di dalam RAB pembangunan ADD desa setempat dialokasikan untuk pembangunan jalan dengan disebelah kiri kanan dilakukan pengecoran dan dibagian tengahnya diberikan batu koral, tapi yang dialokasikan oleh pihak desa dilakukan pengecoran saja.
Kondisi badan jalan di Dusun 4 Sindang Baru, Desa Sindang Agung, Tanjung Raja, masih kurang sampai saat ini pembangunannya. Selain itu, ketebalan hanya sekitar 12-15 cm.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Sindang Agung dan TPK desa setempat belum bisa dikonfirmasi, ketika wartawan media ini berkunjung dikediaman keduanya, sedang tidak ada dirumah.