Tanggamus | Sejumlah Pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ir. Soekarno (Taman Kota Kota Agung) Tanggamus keluhkan aturan yang diterapkan pihak kecamatan setempat. Gimana tidak, pedagang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ir. Soekarno (Taman Kota Kota Agung) diwajibkan bayar iuran Rp. 10.000,- /perhari.
Zuraida Afrianti, wakil ketua didampingi bendahara paguyuban pedagang Tamkot mengatakan, setiap hari kami bayar iuran Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupuah) setiap pedagang yang menempati ajungan tempat berdagang yang sudah disediakan oleh pengelola.
Ia mengatakan, ada 14 pedagang yang berjualan disini, dalam satu bulan kami harus setor iuaran sebesar 220.000, karena dihitung 22 hari, 8 hari sisanya konfensasi, kata mereka , Rabu 26/2.
“Waktu kami sosialisasi penempatan dengan pak camat, juga dibahas iuaran yang harus dibayar 10.000/hari satu pedagang, dengan rincian kegunaan 5000 untuk hiburan, 5000 untuk keamanan dan kebersihan,”jelas mereka.
Masih menurutnya, waktu itu kami meminta kebijakan, bagi pedagang yang tidak berjualan untuk tidak dipungut iuran, tapi tidak disetujui pak camat, bahkan ia mengatakan, bagi yang tidak mau mengikuti aturan silahkan keluar, banyak yang mau berjualan disini, jelas ida menirukan.
“Kami diminta setor sebulan sekali, ditanggal 10 nanti kami akan setor untuk yang pertama kalinya, sekarang iuran baru terkumpul satu juta lebih,” katanya.
Dilain pihak saat dikonfirmasi via sambungan telepon, ketua paguyuban pedagang taman kota, Dede menjelaskan, “Iuran itu hasil inisiatif kami para pedagang, kegunaannya untuk hiburan, keamanan juga kebersihan, tidak ada untuk setoran ke kecamatan,” jelasnya diawal.
Dalam konfirmasi akhir, ia mengatakan kalau mereka hanya pelaksana pengumpulan iuran saja, setelah semua terkumpul, kami serahkan kepada pengelola taman kota, dalam hal ini pihak kecamatan, akunya diakhir konfirmasi. | Khoiri/ tim KWI