LAMPUNG7NEWS | Dapat digunakan ke Versi Desktop Pada Handphone Anda
Lampung Utara | Mengutip statemen pendiri Partai Demokrat Lampura Nurdin Bangsaraja yang diterbitkan oleh salah satu media online Lampung harianmomentum.com terkait proses pengusulan bakal nama calon Ketua DPRD Lampura dinilai telah cacat secara prosedural, karena tidak sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) partai.
Menurut Nurdin yang juga mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung itu menduga, ada oknum di tingkat kepengurusan DPC dan DPD yang sengaja menyesatkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono (SBY), sehingga menandatangani SK (surat keputusan) Romli sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.
“Semestinya pengusulan nama calon Ketua DPRD itu mentaati juklak yang telah ditetapkan, tidak seperti ini. SBY hanya disodorkan nama tanpa merujuk peraturan,” kata Nurdin melalui sambungan telepon (29-9-2019), dihimpun dari rillis berita harianmomentum.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada oknum-oknum yang menjerumuskan SBY, sebab dalam juklak termuat syarat-syarat calon Ketua DPRD, antara lain orang tersebut merupakan kader lama, berpengalaman, loyal dan patuh, punya jabatan di DPRD, meraih suara terbanyak dan lain sebagainya.
“Berdasarkan juklak itu seharusnya Herwan Mega yang empat periode atau Wansori yang sudah menjadi anggota DPRD selama tiga periode dan meraih suara terbanyak yang harus diusulkan jadi pimpinan. Saya disini mengkritik dan menyesalkan oknum-oknum mulai tingkat DPC, DPD hingga DPP yang menyesatkan dan menjerumuskan SBY,” ungkapnya.
Dia menambahkan, yang lebih bertanggungjawab atas proses itu adalah Ketua DPD Demokrat Lampung Ridho Ficardo. Karena dia Ridho Ficardo selaku Ketua DPD tidak patuh dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan partai.
“Saya sesalkan juga pengurus DPP bisa terpengaruh dan terkesan dibodohi olehnya (Ridho),” ujarnya. | Ekli/dikutip dari harianmomentum.com