LAMPUNG7NEWS.COM, Tanggamus – Lemahnya transparansi Pengawasan Pembinaan dan sanksi tegas untuk penindakan hukum, program Pemerintah masih dirasa cuma isapan jari. Tidak asing mendengar program pemerintah yang tujuannya demi mencerdaskan Anak Bangsa.
Dilapangan muncul konflik kepentingan syarat KKN tak terhindarkan, tumpang tindih peraturan tidak pahamnya tugas pokok dan fungsinya, melalui program Kemendikbud yaitu Dana Bos, yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya non personal bagi satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 dan Juknis Menteri Pendidikan No. 161 tahun 2014, perlu adanya keterbukaan informasi publik, pembinaan pengawasan dan tindakan tegas sangat perlu.
Hasil pantauan dan keterangan beberapa Kepala Sekolah, bendahara, serta wali murid peserta didik di wilayah Kabupaten Tanggamus Lampung, di beberapa sekolah dan KUPT Pendidikan Kecamatan. Penggunaan Dana BOS 2015-2016 masih belum ada jawaban dari pihak sekolah, yang mereka tahu 15 persen dana BOS untuk gaji honorer.
Disinggung tentang transparansi Dana BOS, Arpan dan Musanif dari LSM MP3 (Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan) Kab. Tanggamus menuturkan dari hasil investigasi, untuk pemberitahuan kepada wali murid peserta didik pada saat bagi rapor/semester, wali murid tidak tahu apa dan bagaimana dana BOS, yang sesuai Juknis Mendikbud No. 161 tahun 2014, tapi pihak sekolah menjawab sudah dipasang dipapan pengumuman, ada atau tidaknya 1 (satu) orang wali murid yang menjadi tim dana BOS, dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sesuai Bab III E No. 2b terjadi dilapangan di ambil dari salah satu guru PNS/honor di sekolah tersebut.
Dampak tidak tahunya wali murid peserta didik tentang Dana BOS, M. Syaifudin selaku Kepala KUPT Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung, jumat 26/02/2016 dengan permasalahan dana BOS tahun 2015-2016, ia akan membina para Kepala Sekolah yang masih belum melaksanakan kegunaan tentang Dana BOS sesuai dengan juknis, dan bila nantinya tidak bisa dibina akan saya laporkan langsung ke Diknas Tanggamus, tuturnya.
Minimnya transparansi keterbukaan informasi publik dan menghindari konflik kepentingan, diharapkan Pemda Kabupaten Tanggamus melalui Satker yang membidangi untuk serius menindaklanjuti lebih ketat, memonitoring, mengawasi, dan menindak hingga terkena sangsi.