LAMPUNG7NEWS.COM, Lampung Utara – Anggota Satuan Lalulintas Pos Blambangan Pagar, Resort Polres Lampung Utara menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor dari Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husen, tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Pos Blambangan Pagar.
“Saat anggota satlantas melakukan razia tersangka lewat dan tidak dapat menunjukan surat tanda nomor kendaraannya,” kata AKP Supriyanto, diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara, Kamis 3/3/16.
Tersangka yang kedapatan membawa sepeda motor hasil curian tersebut berinisial Saiman, warga Desa Patoman, Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Dia ngambil motor itu di pasar Bandar Jaya, Lamteng, sekitar jam lima subuh, bersama temannya yang kabur saat ditangkap,” ujarnya, seraya mengatakan kawanan pencuri sepeda motor itu melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T.
Setelah berhasil melakukan aksinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah, tersangka membawa hasil curiannya ke arah Kotabumi. “Yang rencananya akan dijual di Pekurun, dengan harga dua hingga dua setengah juta rupiah,” lanjutnya.
Selain salah seorang tersangka pelaku pencurian motor tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo BE 5845 HS, dan kunci letter T yang digunakan tersangka melakukan aksinya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka dia baru kali pertama melakukan semenjak bebas dari hukuman sebelumnya atas tindak pidana yang sama. “Baru sekali ini sejak saya bebas dari LP anak. Rencana motor itu akan dijual di Pekurun,” akunya kepada awak media di Mapolres Lampung Utara, Kamis 3 Maret 2016.